Melanggar, 58 ASN Pemkot Surabaya Diberi Sanksi Disiplin
Apel struktural di Balai Kota Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebanyak 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah para pegawai tersebut terbukti melakukan berbagai bentuk pelanggaran aturan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengonfirmasi penjatuhan sanksi tersebut.
Jumlah pelanggar tersebut berasal dari total 31.525 ASN Pemkot Surabaya yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, serta PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Perlindungan PRT dan Tertibkan Agen Nakal
"Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September, telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," ujar Ira, Selasa 29 September 2026.

Mini kidi--
Ira membeberkan, jenis pelanggaran yang ditemukan cukup bervariasi, mulai dari tindakan pungutan liar (pungli), bolos kerja tanpa alasan sah, hingga penyalahgunaan kewenangan instansi.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Wajibkan Event Libatkan UMKM, Multiplier Effect Harus Diukur
"Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada celah kompromi bagi abdi negara yang mencoreng integritas korps. Menurut Ira, setiap posisi yang diampu aparatur merupakan amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan.
"Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," tegas Ira.

Gempur Rokok Illegal--
BACA JUGA:Mulai Oktober 2026, Seluruh ASN Pemkot Surabaya Wajib Pindah Kerja ke Balai RW
Ia pun meminta seluruh aparatur di Surabaya untuk kembali menata niat dalam memberikan layanan publik secara jujur dan transparan.
Sumber:







