SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengembangan jaringan peredaran narkoba terus dilakukan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tidak hanya mencokok pengedar di wilayah Surabaya, pengedar ganja asal Graha Indah, Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA:Driver Ojol Edarkan Ganja Sintetis di Malang
Polisi mengamankan Martin (35), dengan barang bukti dua wadah plastik dan dua linting ganja dari tersangka. Anggota juga menyita dua wadah plastik ganja seberat 11,385 gram. Juga dua linting ganja dengan berat 0,988 gram yang sudah siap diedarkan.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Jetis Kulon Digerebek
"Kami gerebek tersangka saat.di dalam rumahnya di Pasuruan," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat 27 September 2024.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja lewat Instagram
Suria mengungkapkan, dari hasil interogasi, tersangka terakhir mendapat ganja dari seseorang berinisial T. Ganja sebanyak 50 gram dan dibayar lunas Rp 1,2 juta.
BACA JUGA:Anak Ditangkap Polisi, Warga Keputran Kejambon Edarkan Ganja
"Tersangka mengaku mendapat ganja beserta bijinya. Kemudian ia bagi kembali menjadi kemasan kecil atau linting," jelas Suria.
BACA JUGA:Pengedar Sabu dan Ganja Gubeng Dicokok
Tersangka mendapat ganja secara ranjau. Setelah membayar, ia diminta mengambil di sekitar Tamanan, Kota Pasuruan. Dua wadah plastik dan dua linting ganja merupakan sisa yang belum terjual. (rio)