LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Perjuangkan problematika agraria kian mengancam mata pencaharian petani. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lamongan menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD dan Pemkab Lamongan.
BACA JUGA:Baru Dilantik, PMII Lamongan Tancap Gas
Bahwa masalah agraria di Lamongan harus segera ditangani agar petani tidak terus merugi.
"Sebagai kabupaten dengan lahan pertanian yang luas, sektor ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat Lamongan. Dengan demikian, realitas menunjukkan masih banyak petani yang belum bisa mencukupi kebutuhan dasar mereka karena hasil panen yang tidak menentu," ungkap Ketua PC PMII Lamongan, Maulana Rohis Putra dalam orasinya. Kamis 26 September 24.
BACA JUGA:PKC PMII Jatim Siap Fasilitasi Kontestan Pilgub Jatim Kampanye di Kampus
Lebih lanjut, kata Rohis, situasi ini diperparah dengan kegagalan panen yang dialami banyak petani tambak di kawasan Bengawan Njero, seperti Kecamatan Turi, Karanggeneng, Kalitengah, Karangbinangun, Deket, dan Glagah, akibat kurangnya pasokan pupuk untuk perikanan.
"Gagal panen ini semakin sulit diatasi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menghapus subsidi pupuk bagi petani tambak. Pupuk non-subsidi yang mahal membuat petani tambak kesulitan memenuhi kebutuhan budidaya ikan mereka. Seharusnya, pemerintah bersikap lebih responsif terhadap persoalan ini,” kata dia.
BACA JUGA:Tak Boleh Masuk Gedung DPRD, PC PMII Bojonegoro Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Kendati demikian, menurut Rohis, kondisi ini menunjukkan bahwa nasib petani di Lamongan masih jauh dari kata sejahtera, dan pemerintah harus segera mengambil tindakan nyata agar sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah tidak semakin terpuruk.
Tak hanya itu saja, permasalahan lain yang disoroti adalah alih fungsi lahan waduk dan rawa yang menghambat irigasi serta menyebabkan pendangkalan. Temuan Tim Advokasi PC PMII Lamongan di kawasan Sekaran menunjukkan bahwa hal ini mengancam ketahanan pangan lokal.
BACA JUGA:Kongres PMII XXI, Ali Masykur Musa Dukung Faqih Al Haramain
“Alih fungsi lahan waduk yang menghambat irigasi merupakan tindak pidana sesuai dengan KUHP Pasal 385 ayat 1. Pemerintah harus segera menindak tegas pelanggaran ini untuk melindungi hak-hak petani,” tandas Rohis.
Selain itu, PC PMII Lamongan juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait asuransi gagal panen kepada petani, padahal hal ini bisa menjadi perlindungan bagi mereka yang terdampak.
“Permentan Nomor 30 Tahun 2023 sudah mengatur tentang kemudahan pendaftaran dan akses asuransi bagi petani. Namun, banyak petani yang tidak paham dan tidak mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait,” bebernya.
BACA JUGA:Profil Sholihudin, Santri dan Aktivis PMII yang Jabat Komisoner KPU Bojonegoro