Sehingga 120 anggota DPRD Jatim belum menunjukkan kinerjanya sebagai wakil rakyat. Dimana tiga fungsi DPRD yaitu budgeting, pembuatan peraturan daerah dan pengawasan belum bisa mereka lakukan.
BACA JUGA:Sarmuji: Meski Kami Repot, Golkar Disiplin Usulkan Nama Wakil Ketua DPRD Jatim
Terbitnya surat 00.1.5/4293/050/2024 perihal Rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menuai reaksi.
Surat yang disampaikan pada 10 partai politik pemenang pemilu itu, ditandatangani ketua Sementara DPRD Jawa Timur, Anik Maslacahah tanggal 25 September 2024. Mestinya surat disampaikan ke alat kelengkapan dewan.
Karena alat kelengkapan belum terbentuk, surat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan ke ketua partai politik. (day)