DPUPR Beri Adendum Proyek Jembatan Sidolaju Ngawi

Selasa 24-09-2024,23:36 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ngawi memberikan kebijakan perpanjangan waktu atau adendum proyek pembangunan jembatan Sidolaju, Kecamatan Widodaren.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Rachmad Fitrianto mengatakan,   adendum diberikan karena ada beberapa tambahan pekerjaan yang harus dibangun. 

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 8,7 M, Pembangunan Jembatan di Karangtengah Prandon Ngawi Ditarget Selesai Desember 2024

Untuk pekerjaan adendum sendiri meliputi rigid beton pada turunan jembatan, drainase dan bangunan sayap pengaman yang di tebing juga bangunan gorong - gorong. 

"Jadi adendum dilakukan karena dianggap urgent sekali," katanya. 

BACA JUGA:Kasus Jembatan Nambung, Inspektorat Tunggu Hasil Uji Lab

Dia menyampaikan, adendum sendiri juga untuk membuat leveling pada jembatan satu sisi ada yang ditinggikan dan diturunkan sehingga harus dilakukan rigid beton sebab jika dipasang paving tidak akan awet. Terlebih pemasangan sayap tebing agar tidak menggerus bangunan di bawahnya. 

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Sidolaju Rp 9,9 Miliar Ditarget Selesai Akhir Desember 2024

"Anggaran adendum senilai Rp 300 juta. Nilai tersebut tidak melebihi pagu anggaran yang disediakan yakni Rp 10,2 miliar," jelasnya. 

Proyek jembatan Sidolaju panjang 120 meter dan lebar 3,5 meter itu, menelan anggaran senilai Rp 9,9 miliar dikerjakan oleh CV Jasa Karya dengan masa pengerjaan  selama 240 hari kalender berakhir pada 27 Desember 2024.

BACA JUGA:Bangun Jembatan Sidolaju, Pemkab Ngawi Siapkan Anggaran Rp 10,2 Miliar

"Progres pekerjaan realisasinya mencapai 79,61 persen dari yang direncanakan 31,44 persen," ujarnya.  (aris/dika)

Kategori :