BACA JUGA:Hari Pengayoman Ke-79, Imigrasi Batam Gelar Aksi Donor Darah
Namun, hingga awal September, hanya satu orang yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian. Dari total 119 orang yang deportasi, 59 orang di antaranya adalah WNA asal Vietnam yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Buka Kembali Layanan Pasar Minggu, Masyarakat Sambut Antusias
"Kita rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan administratif untuk memberikan efek jera. Imigrasi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, khususnya yang dilakukan oleh warga negara asing," pungkasnya. (mik)