Kediri, memorandum.co.id - Pemerintah Kota Kediri tak henti-henti mengimbau masyarakat agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik), untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sesuai aturan, warung dan rumah makan tetap boleh buka asalkan menerapkan aturan dari pemerintah. Seperti menjaga jarak antarkursi pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun yang memadai. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban warung kopi dan rumah makan di wilayahnya, guna mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri. Nur Khamid juga mengatakan, pada Senin (13/4) ini, setidaknya ada enam warung kopi didatangi dan diberikan imbauan langsung agar melakukan physical distancing. "Masyarakat sebenarnya juga tetap boleh membeli dan memakan makanan yang dibelinya di warung tersebut dengan catatan tidak berlama-lama di warung. Pengunjung juga harus menjaga jarak dengan pengunjung lain," ungkap dia. Menurut Nur Khamid, Satpol PP Kota Kediri juga menyarankan bagi pembeli supaya membeli makanan di warung, tetapi makanan dan minuman sebaiknya dibungkus dan dimakan di rumah. Diketahui sampai saat ini, Satpol PP Kota Kediri terus bersinergi dengan TNI dan Polri, memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan cara pencegahannya. "Bagi warung yang masih tetap buka dan tetap mengizinkan pengunjung untuk nongkrong berlama-lama, akan diberi peringatan keras dengan bukti tanda tangan surat pernyataan," pungkasnya. Salah satu pemilik warung kopi di Kota Kediri, Bagyo (46), mengaku sudah menerapkan apa yang menjadi imbaun pemerintah, dalam rangka menekan penyebaran virus corona. "Kita sudah sediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi pengunjung warkop. Bahkan wifi juga saya matikan agar pembeli tak berlama-lama nongkrong di warung," tuturnya. (fan/mis/gus)
Satpol PP Kota Kediri Razia Warung dan Rumah Makan
Senin 13-04-2020,17:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,15:47 WIB
Eks Supervisor Black Owl Surabaya Cabuli Anak di Kamar Hotel, Korban Alami PTSD
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Kamis 18-06-2026,16:37 WIB
Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat HP
Terkini
Jumat 19-06-2026,14:23 WIB
Komisi Yudisial Soroti Dugaan Wartawan Bebas Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Jumat 19-06-2026,14:11 WIB
MAN 3 Bojonegoro Resmikan PTSP, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Madrasah
Jumat 19-06-2026,14:06 WIB