Usut Dugaan Korupsi Hibah, Kejari Ngawi Datangkan Ahli dari Kemendagri

Jumat 20-09-2024,21:45 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejari Ngawi datangkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dikbud Ngawi tahun 2022 senilai Rp 19 miliar. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Dalami Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Kasi Intel Kejaksaan Ngawi Affiful Barir mengatakan, bahwa penyidik datangkan ahli dari Kemendagri untuk mengetahui peraturan tentang hibah yang mengacu pada Permendagri. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan

Sehingga nantinya dapat mengetahui secara jelas alur serta tahapan dari pengusulan hingga pencairan itu adalah tenaga ahli dari Kemendagri. 

BACA JUGA:Hitung Kerugian Negara pada Proyek Pabrik Pakan Ternak, Kejari Ngawi Terjunkan Tim Ahli

"Kami ingin mengetahui proses aturan pemberian dana hibah seperti apa," katanya. 

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 866 Juta, Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Pakan Ternak Mangkrak

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, kejaksaan baru  menetapkan satu tersangka Yayan Dwi Murdiyanto seorang ASN yang berdinas menjadi staf di Kecamatan Kendal. (aris/dika)

Kategori :