Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melimpahkan berkas perkara Nicholas Handy Biantoro (40), tersangka kasus pencabulan ke Kejari Surabaya. Itu setelah, penyidik sudah memastikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut rampung. Nicholas merupakan guru SD di Rungkut yang mencabuli delapan siswanya. "Sudah tahap satu seminggu lalu," ujar PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, Minggu (12/4/2020). Saat ini, lanjut Harun, penyidik masih menunggu jaksa apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Jika sudah, maka pihaknya akan segera melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke jaksa. "Sekarang tinggal menunggu kabar dari JPU. Kalau sudah bisa tahap dua," lanjut Harun. Harun memastikan bahwa korban pencabulan tersebut ada delapan siswa. Hingga akhir penyidikan tidak ada penambahan korban lagi. Sementara itu, dari pemeriksaan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara Surabaya diketahui tersangka memiliki kelainan seksual. "Yang dicabuli siswa laki-laki dan perempuan. Dia suka semua jenis. Korbannya delapan anak," tandas dia. Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar juga masih akan mengecek terlebih dahulu. Dia masih belum memastikan apakah berkas tersebut sudah diterima jaksa atau belum. "Nanti saya cek dulu," kata dia. Diberitakan sebelumnya, cita-cita menjadi dokter yang tidak tercapai, membuat Nicholas Handy Biantoro kehilangan akal sehat. Pria yang berprofesi seorang guru SD swasta di kawasan Surabaya Timur itu tega mencabuli delapan korbannya. Parahnya, para korban tersebut tidak lain adalah murid tersangka mulai dari kelas III hingga V. Tidak hanya perempuan, korban aksi bejat tersangka adaah lima murid pria dan tiga perempuan. Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari tinggal di rumah kawasan Gubeng itu harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia dibekuk anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya. (fdn/fer/day)
Berkas Guru Cabul Dilimpahkan Kejaksaan
Minggu 12-04-2020,21:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,16:45 WIB
Gunung Piramid Kembali Memakan Korban, Pendaki Surabaya dan Guide Lokal Hilang Kontak
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Terkini
Rabu 05-08-2026,10:13 WIB
Menu MBG di Lamongan Diprotes Diduga Ada Ulat, SPPG Beri Klarifikasi Itu Udang Rebon
Rabu 05-08-2026,10:09 WIB
Kasus Pilot Asing Selundupkan Narkoba, Capt Gema: Bongkar Sindikat Narkotika Tanpa Stigmatisasi Profesi
Rabu 05-08-2026,09:49 WIB
Sidang Bos Kosmetik Ilegal Impor Dilanjutkan, Saksi Penangkap Bareskrim Akan Bersaksi Via Zoom
Rabu 05-08-2026,09:46 WIB