SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Residivis narkoba asal Karang Tembok, Semampir, Mawardi (27) harus berurusan dengan hukum usai membobol rumah milik saksi Sofiyan Hadi dan menguras isi rumah. Atas perbuatan terdakwa, korban menelan kerugian hingga Rp 11 juta.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga Kendangsari Dibekuk Polisi
Dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Adhi Nugroho melalui Jaksa Estik Dilla Rahmawati beragendakan dakwaan dan keterangan saksi korban Sofyan Hadi.
BACA JUGA:Pembobol Rumah di Western Regency Dibekuk
Menurut saksi bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu 5 Mei 2024. Saat itu Sofiyan meninggalkan rumah dalam kosong untuk pergi ke Madura.
BACA JUGA:Pelaku Sindikat Pembobol Rumah Mewah Harus Dihukum Setimpal
"Saya kehilangan celengan, 2 buah jam tangan, amplop berisi uang THR, dan juga cincin nikah. Total kerugian sekitar Rp 11 juta," ujar Sofiyan saat memberi keterangan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu 18 September 2024.
BACA JUGA:Heroik, Ibu Muda di Surabaya Gagalkan Aksi Pembobol Rumah
Sofiyan menuturkan bahwa saat ia kembali ke rumah. Sempat dirinya belum sadar jika rumahnya kebobolan. Namun saat bersih-bersih rumah, saksi melihat celengan yang biasanya ia menabung sehari-hari hilang dan akhirnya mengecek seluruh rumah dirinya baru mengetahui jika rumahnya sudah disatroni maling.
BACA JUGA:Sopir Pribadi Bobol Rumah Tetangga Majikan
"Tidak ada bekas pembobolan Yang Mulia, saat pagi saya bersih-bersih rumah melihat celengan biasa saya nabung hilang terus saya cek semua barang ternyata hilang. Dan akhirnya saya lapor ke Polsek Semampir," ujarnya.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Kos Rungkut Kidul Sudah Lima Kali Masuk Penjara
Masih lanjut saksi, sebelum melapor ke Poksek Semampir, dirinya sempat mencari informasi mengenai pelaku pembobol rumah miliknya ke tetangga sekitar.
BACA JUGA:Polisi Buru Pembobol Rumah dan Warung di MERR
"Saya sempat cari informasi mengenai pelaku ke tetangga jadi saya tahunya dari tetangga baru saya membuat laporan ke polsek," ungkapnya.