Ambil Paketan Sabu, ASN Pemkot Madiun Diringkus Satreskoba

Rabu 18-09-2024,20:42 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Madiun Kota membekuk oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Madiun gegara narkoba. Oknum ASN tersebut berinisial HK (38) kini dijebloskan di sel tahanan Mapolres Madiun Kota. Kasatreskoba Polres Madiun Kota Iptu Ali Sadikin membenarkan jika pihaknya telah menahan HK.

BACA JUGA:Berantas Narkoba, Lapas Madiun Razia Bersama Petugas Gabungan

Bermula pada minggu lalu pihaknya mendapatkan informasi jika HK kedapatan  bermain narkoba jenis sabu. Begitu mendapat informasi tersebut, Satreskoba langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun, tersangka berhasil lolos. Berikutnya, Satreskoba kembali menyusun rencana penangkapan. 

Hingga akhirnya, HK diketahui warga asli Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu berhasil diringkus saat mengambil paket sabu seberat 0,56 gram di pinggir Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolres Madiun Dikeluhi Narkoba hingga Balap Liar

"Menurut keterangan pelaku, dirinya telah mengeluarkan sejumlah Rp 2,1 juta untuk membeli paket sabu seberat 2 gram," ujarnya, Selasa 17 September 2024.

Begitu HK dibekuk, terang Iptu Sadikin, pihaknya langsung melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti tambahan di rumah HK di Jalan Soegiyo Pranoto, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Alhasil, Satreskoba menemukan sejumlah barang bukti. Yakni, satu bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu seberat 0,22 gram, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip baru ukuran 4x6 centimeter yang berisi 100 lembar per bungkus, 10 biji plastik klip bekas, satu bong, satu pipet, dan satu sendok bekas obat sirup.

BACA JUGA:Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Anus

"Kami belum bisa memastikan yang bersangkutan adalah pemakai atau jualan," ujarnya.

Untuk mempermudah pemeriksaan, Satreskoba menahan HK dan menjeratnya dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan penyediaan narkotika golongan I non-tanaman yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara 4-12 tahun.

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Polres Madiun Kota Tahun Ini Turun

"Saat ini, pelaku dalam tahapan penyidikan dan gelar tersangka," pungkasnya. (aji)

Kategori :