Kapolres Tulungagung Rilis Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi Senilai Setengah Miliar

Rabu 18-09-2024,15:18 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Tanggapi Selokan Maut Jalan Mayjend Sungkono

"Inikan masih sebatas pengakuan tersangka, tentu akan kita dalami lagi dengan pihak lapas untuk memastikannya," tegas Endro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Rl Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (fir/fai)

Kategori :