Kasus Tipikor Mantan KadinKes Dr Kartika Beserta Saksi Dinyatakan Inkracht

Rabu 18-09-2024,12:29 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Fatkhul Aziz

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sudah selesai, Selasa 17 September 2024.

Kepala Kejaksaan Kota Batu, Didik Adyotomo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan sudah dilakukan kelanjutan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pemangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yaitu Afrid Sundoro Putro, SH (Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu), Aditya Nugroho, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu), dan Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu)," katanya, Rabu 18 September 2024 melalui pesan tertulisnya.

BACA JUGA:Kejari Batu Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Songgokerto

Selanjutnya, Komposisi dari Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yaitu Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).

"Jadi dalam persidangan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 (saksi) yang dijadwalkan, akan tetapi yang hadir dalam persidangan tersebut hanya 2 (dua) saksi yaitu dari Bank Jatim dan Bank BRI. Sedangkan 3 (tiga) saksi lainnya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan dengan alasan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak hadir," terangnya. 

Ia tegaskan, dengan alasan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan pihak Penasihat Hukum dari kedua Terdakwa juga tidak keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang membacakan di depan persidangan dari 3 (tiga) yang tidak hadir.

BACA JUGA:Kejari Batu Lakukan Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji

Menurutnya, dalam pemeriksaan saksi yang di periksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim, memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan, transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk.

"⁠Pihak saksi menyampaikan transaksi dimaksud benar dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan, dan Transaksi yang dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan dibuktikan dengan bukti cek dan KTP. Pada saat melakukan penarikan ditanda tangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana 2 (dua) terdakwa lainnya telah INKRACHT (memiliki kekuatan hukum tetap).

BACA JUGA:Kejari Batu Telusuri Dugaan Kasus KUR Mikro BRI Cabang Batu

Berikutnya,Terdakwa Kartika Trisulandari (Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. 

"Maka sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021Terdakwa An. Kartika Tri Sulandri, An. Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil   menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Kota Batu," tandasnya.

Kategori :