KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Gegara kecanduan sabu dan diindikasikan sebagai pengedar narkoba, Polres Kediri mengamankan Eko Saputro (22) di tepi Jalan Dusun Klampisan Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,72 gram. Polisi juga mengamankan handphone, motor Honda Vario Nopol AG 3243 EDC, bong pipet kaca, serta korek api dan timbangan digital.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Aryanto SH SIK melalui Kasihumas Polres Kediri, AKP Sriati SH menyampaikan, terduga pelaku diamankan bersama barang bukti. “Terduga pelaku diamankan ketahuan menyimpan sabu,” terang kasihumas.
Eko Saputro merupakan buruh Serabutan tinggal di Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo, Kab. Kediri. “Terduga pelaku ditahan untuk mejalani penyelidikan,” sebut dia.
BACA JUGA:Patroli Malam Minggu, Polwan Polres Kediri Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Akibat perbuatannya, Eko melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesis Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan Informasi di Kecamatan Wates sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu. “Setelah dilakukan giat penyelidikan pada oleh petugas mengamankan terduga pelaku, turut diamankan barang bukti sabu,” tutup dia. (day)