JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang mahasiswa berusia 22 tahun asal Kecamatan Tempurejo, Jember resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah adik sepupunya sendiri yang masih berusia 5 tahun dan tengah mengenyam pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK).
Kasus ini terungkap pada Desember 2023 setelah ibu korban menyadari adanya kejanggalan pada anak perempuannya. Saat buang air kecil, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan.
Merasa curiga, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember pada Januari 2024. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan tersangka pada Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:UPTD PPA Jember Dampingi Tiga Korban Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji
"Tersangka telah melakukan tindakan pencabulan dengan cara memasukkan jari ke alat kelamin korban. Tindakan ini bukan hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali," ungkap Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat 13 September 2024.
AKP Abid menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka MY (22). Tersanka pun langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara Kuasa hukum tersangka, Suyitno, mengakui bahwa kliennya memang sering bertemu dengan korban di rumah nenek mereka. Namun, ia meminta agar kasus ini menjadi perhatian bagi seluruh orang tua.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Surabaya Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri
"Jangan lengah dan terlalu percaya pada siapapun, termasuk anggota keluarga. Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan seksual bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja," tegas Suyitno.(edy)