Penuhi 2 Panggilan Polda Jatim, Sekda Lumajang Beberkan Alur Alokasi Bantuan Dana Erupsi Semeru 2021

Rabu 11-09-2024,22:08 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Ferry Ardi Setiawan

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengakui dua kali memenuhi panggilan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim.

BACA JUGA:Kediaman Eks Bupati Lumajang Sepi Usai Diperiksa Polda Jatim

Panggilan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana bantuan erupsi Gunung Semeru tahun 2021, yang diadukan oleh masyarakat.

Agus menyatakan bahwa ia menghadiri dua panggilan dengan peran yang berbeda. Pada Rabu 4 September 2024, ia dipanggil sebagai Sekda yang juga menjabat ex officio sebagai Kepala BPBD Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, pada Senin 11 September 2024, ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang bertanggung jawab dalam penganggaran dana PTT untuk kebutuhan mendesak dan darurat.

BACA JUGA:Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana

"Saya sebagai Ketua TAPD dimintai keterangan terkait dana bantuan yang masuk ke kas daerah. Ada donasi dari beberapa elemen masyarakat serta pemkot, pemkab, dan pemprov," ujar Agus pada Rabu 11 September 2024.

Agus menyebutkan bahwa total dana bantuan yang masuk ke kas daerah sekitar Rp 8,4 miliar. Dana tersebut dianggarkan melalui proses pembahasan bersama DPR dan dialokasikan ke beberapa OPD, termasuk Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPBD, serta Kecamatan Pronojiwo dan Candipuro.

Menanggapi pertanyaan mengenai polemik di Baznas Kabupaten Lumajang, Agus menjelaskan bahwa dana yang diterima oleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan berbeda dengan lembaga lain.

"Oleh penyidik, disampaikan bahwa dana seharusnya masuk ke kas daerah agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan diaudit oleh BPK," tutupnya. (ags)

Kategori :