GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Menganti jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Karangturi, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku yang diketahui bernama Agus Syaiful, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor
Kejahatan Agus Syaiful saat mengasak motor, Djupuk warga Desa Sidojangkung. Karena kehilangan motor Honda Supra yang diparkir di depan rumah saudaranya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan SIK melalui kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi mata, Muhammad Subakti dan anggota Polsek Menganti, Anang A, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa 9 September 2024.
BACA JUGA:Kecoh Polisi saat Dikeler, Bandit Ranmor di Menganti Dihadiahi Timah Panas
Diketahui terduga pelaku, menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Pelaku yang juga residivis bersama rekannya yang masih buron, mengambil motor korban. Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Anggota Polsek Menganti yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit motor hasil curian, satu buah kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Dua Bandit Ranmor Dipermak Warga Menganti, Satu Melarikan Diri
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan catatan kriminal di wilayah Gresik, Kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7.000.000," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Dalam menjalankan aksinya pelaku, mengunganakan cara yang cukup rapi. Setelah menemukan target, pelaku akan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Kemudian, pelaku akan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-79 di SD Muhammadiyah 1 Menganti
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali," tutupnya.(hms/day)