Bawa Celurit untuk Konten Gangster Divonis 1 Tahun Penjara

Senin 09-09-2024,21:42 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bikin konten untuk story Instagram, terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan kini dihukum penjara 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto. Hal ini akibat terdakwa membawa celurit sepanjang 100 cm saat konvoi bersama anggota gangster lainnya. 

BACA JUGA:Jemput Istri Kerja, Warga Sidotopo Dibacok Gangster, Ini Kata Korban!

Mengadili bahwa terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.

BACA JUGA:Gerombolan Gangster Tawuran di Jalan Teratai, 9 Pemuda Diamankan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ananda Kholifatur Raindrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata Darwanto di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 9 September 2024.

BACA JUGA:Dua Warga Kampung Seng Dikepung 28 Pemuda Gangster di Jalan Kapasan, Dibacok dan Motor Hendak Dibawa Kabur

Hukuman yang diberikan Ketua Majelis Hakim ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dengan yang menuntut 1 tahun dan 3 bulan penjara. “Terima Yang Mulia,” ucap Ananda lewat video call. 

BACA JUGA:Tawuran Gangster di Rel KA Sidotopo Berujung Kematian, Terdakwa Akui Ikut Bacok Korban

Dalam dakwaan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa bersama Reza sedang minum kopi di warung kopi sekitar Rungkut Menanggal, Surabaya. 

BACA JUGA:Gerombolan Gangster Pukul dan Rampas Tas Pemotor di Jalan Demak

Kemudian Jumat 5 Januari 2024 pukul 02.00 WIB terdakwa mengajak untuk membuat konten story instagram bersama Reza dan pergi ke Jalan MERR Surabaya dengan mengendarai Beat W 2903 NEY dan bertemu dengan gerombolan gangster di sekitar Galaxy Mall. 

BACA JUGA:Gangster Bacok Pemuda Balas Klumprik

Selanjutnya terdakwa mengikuti gerombolan gangster dan saat melintas di Jalan Dupak Surabaya dan terdakwa menerima sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 cm. 

BACA JUGA:Tawuran Gangster di Kapas Madya, 1 Pelaku Bersajam Diamankan Polsek Tambaksari

Perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polrestabes Surabaya dan dikejar hingga membuang celurit tersebut. Namun akhirnya Terdakwa ditangkap bersama anggota gangster lainnya di depan diler Yamaha Jalan Dupak. 

Kategori :