NGAWI, MENORANDUM.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi sebesar Rp 19 miliar.
Kasi pidana khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo menyampaikan, pihaknya kembali memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Yakni kepala sekolah SMK Panti Permadi Siwi 2 Kecamatan Ngrambe, kepala sekolah TK Dharma Wanita Girokerto dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ngawi.
"Jadi ada tiga saksi yang kita panggil untuk kita mintai keterangan," katanya.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Dalami Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan
Eriksa menjelaskan, dalam pemeriksaan Sekwan DPRD Ngawi menerangkan seputar mekanisme pengusulan pokok - pokok pikiran saja. Meski usulan banyak, akan tetapi yang lolos dari Bappeda hanya 58 usulan saja.
Selain itu, Sekwan juga menyampaikan jika keberadaan tersangka YDM tersebut hanya sebentar saja menjadi staf di Sekwan DPRD Ngawi kemudian dimutasi di kantor kecamatan Kendal.
Disinggung apakah kasus dugaan korupsi ini mengarah kepada oknum anggota DPRD, pihaknya mengatakan hingga saat ini masih belum. Akan tetapi akan terus mendalami pemeriksaan ini. Bahkan, masih kita dalami juga aliran dana hibah tersebut muaranya kepada siapa.
"Untuk mengarah kepada oknum anggota DPRD Ngawi masih belum ada dan masih kita dalami," ujarnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, ASN Pemkab Ngawi Belum Diberhentikan
Dia menambahkan, jika yang dilakukan oleh tersangka dengan modus pemotongan tersebut dilakukan pada saat menjadi staf di Kecamatan Kendal.
Terpisah, Sekretaris DPRD Ngawi Joko Sumaryadi dikonfirmasi mengaku, dimintai keterangan penyidik Kejaksaan sebagai saksi tersangka YDM.
"Yang jelas sesuai dengan kapasitas kami sudah kita jelaskan terkait proses mekanisme usulan dari anggota DPRD Ngawi," jelasnya.
Dia mengatakan, permasalahan penganggaran itu merupakan urusan Bappeda dan sebagainya.
"Kita tegaskan jika YDM ini bukan staf Setwan Ngawi pada saat terjadi permasalahan ini, karena yang bersangkutan sudah di mutasi ke kantor kecamatan Kendal sejak November tahun 2020. Sedangkan kejadian ini pada tahun 2022 sehingga kami tidak mengetahui keberadaan dia dan apa yang dilakukannya," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan