Kurator Negara BHP Surabaya Berikan Peringatan Pengosongan Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar

Jumat 06-09-2024,11:57 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Muhammad Ridho

SUMBAWA BARAT, MEMORANDUM.CO.ID - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai obyek kepailitan di Sumbawa Barat, Jumat 6 September 2024.

Para kurator negara meminta para pihak yang menguasai obyek kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 itu untuk segera mengosongkan lahan.

"Sebidang tanah dengan SHM atas nama Stefanus Sugiharto yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan ada pula yang diatasnya dibangun gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan Tonase, sampai saat ini dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda pada BHP Surabaya usai melakukan peninjauan lokasi obyek pailit yang berada di Sumbawa Barat.

BACA JUGA:BHP Surabaya Berbagi Keceriaan di Hari Pengayoman

Dalam kesempatan sebelumnya, atau sekitar selama empat tahun sejak Stefanus Sugiharto diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Tim BHP Surabaya telah melakukan pendekatan humanis. Salah satunya dengan melakukan musyawarah dan negosiasi kepada pihak yang menguasai obyek pailit. 

"Kami sempat menawarkan sewa-menyewa obyek tersebut sebelum dilakukan lelang oleh Kurator," ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono. 

Namun pihak-pihak tersebut tidak pernah mengindahkan upaya BHP Surabaya. Malah sempat menyewakan obyek pailit tersebut kepada pihak lainnya.

"Sehingga tim BHP Surabaya yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat dalam kesempatan kali ini memberikan peringatan secara lisan dan akan disusulkan surat peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan," lanjut Dulyono.

BACA JUGA:Kepala BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Waris

Peringatan yang dilayangkan adalah untuk mengosongkan obyek kepailitan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pertemuan. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan pengosongan dari kurator dan tidak meninggalkan penguasaan obyek pailit, mak kurator akan menempuh jalur hukum.

Selain meninjau lokasi, Tim Kurator juga melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Polsek dan Polres Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek pailit yang saat ini ditangani oleh BHP Surabaya. (Hms/Mik)

Kategori :