Kejari Surabaya Hentikan Kasus Orang Tua Pembuang Bayi

Kamis 05-09-2024,22:09 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sepasang kekasih yang meninggalkan bayinya di teras rumah saksi Joeari Ira Agustin dan meninggalkan secarik kertas pada 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, kini kasusnya dihentikan. Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kejari Surabaya Ali Prakosa. 

BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Teras Rumah Pasutri di Keputih, Tinggalkan Surat Wasiat

Kedua tersangka yakni Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah terpaksa meninggalkan sang bayi karena kesulitan ekonomi. 

BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Dibelikan 1 Set Perhiasan dan Berganti Nama

Ali Prakosa mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah telah menjalin hubungan asmara dan sudah tinggal bersama di kos Jalan Prada Kali Kendal Gang V, Surabaya. Keduanya belum menikah secara resmi dan belum tercatat di KUA serta telah berhubungan badan sejak 2023.

BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Orang Tua Tinggalkan Surat Wasiat

Dari hubungan tersebut, Nuril hamil dan melahirkan bayi perempuan yang diberi nama GGF. Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi di KUA dan pada waktu itu kondisi ekonomi tersangka Muhammad Haviv masih belum mencukupi sehingga tersangka Nuril Afiyah berniat untuk meninggalkan anaknya. 

BACA JUGA:Curiga Banyak Lalat, Saat Dibuka Ada Mayat Bayi

“Tersangka Muhammad Haviv ini sebelumnya bekerja di restoran cepat saji, namun terkena PHK. Sedangkan tersangka Nurul Afiyah bekerja di tempat penitipan anak berkebutuhan khusus,” ujar Ali Prakoso dalam rilisnya, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Sampah Depan Rumah Warga Dukuh Kupang

“Karena kondisi ekonomi yang sulit tersangka Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah tidak memiliki biaya untuk membeli susu, biaya imunisasi, serta kebutuhan bayi akhirnya memiliki niat untuk menitipkan bayi di rumah saksi Joeari Ira Agustin yang tak lain adalah tante tersangka Muhammad Haviv," tambahnya. 

BACA JUGA:Bayi Hidup Dibuang di TPS Alas Malang, Pelaku Masih Misterius dan Tahu Seluk Beluk Lokasi

Pada 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, kedua Tersangka membawa bayinya ke rumah saksi Joeari Ira Agustin, dan kemudian meletakkan bayi mereka di teras rumah sambil meninggalkan secarik kertas bertuliskan 

BACA JUGA:Gali Pondasi, Pekerja Bangunan Temukan Mayat Bayi

“assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini saya titip bayi perempuan ini dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu” 

Kategori :