Anggaran dana pembangunan sumur bor berasal dari dana DAK SPAM tahun 2024 dan merupakan kegiatan yang masuk dalam kategori pembangunan strategis di Kota Malang sehingga dalam pelaksanananya mendapatkan pendampingan dari jajaran Kejari Kota Malang.
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menyebutkan pelaksanaan sesuai dengan perencanaan yang dibuat secara matang.
“Semoga pembangunan ini bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya. (ari)