BACA JUGA:2 Wanita di Surabaya Jadi Korban Jambret, Melawan Malah Terjatuh
“Jadi terdakwa ditangkap oleh warga sekitar dan Maulana Rahmat Hidayat (buron) melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dibawa Polsek Tegalsari Surabaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” ungkap Iriyanto. (rid)