new idulfitri

DJ Stevani Diperiksa Empat Kali Terkait Dugaan TPPU Narkoba Rp 37,5 M

DJ Stevani Diperiksa Empat Kali Terkait Dugaan TPPU Narkoba Rp 37,5 M

DJ Stevani menjalani sidang terkait dugaan TPPU narkoba di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DJ Stevani Ekawati mengaku telah empat kali diperiksa penyidik terkait dugaan TPPU narkoba Rp 37,5 miliar dalam perkara terdakwa Dhoni Adi Saputra di PN Surabaya, Senin 30 Maret 2026.

DJ Stevani terseret dalam kasus tersebut karena pernah berpacaran dengan Firman Ahmadi.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam keterangannya, Stevani mengaku awalnya hanya mengenal Firman dari pertemanan yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.

“Waktu itu saya pacaran sama Firman Ahmadi kemudian putus,” ungkap Stevani.

Sejak putus, ia mengaku tidak mengetahui status hukum Firman.

BACA JUGA:5 Saksi Bakal Ungkap Aliran Dana Terdakwa Kasus TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Besok

“Saya tidak tahu,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kedekatannya dengan terdakwa Dhoni Adi Saputra, Stevani mengaku mengenalnya saat bertemu dalam satu pertemuan bersama Firman.

DJ Stevani hanya mengetahui Firman memiliki kerja sama usaha tambak udang.

BACA JUGA:Jaksa Bakal Hadirkan 5 Orang Saksi Fakta Kasus TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar

Stevani juga menegaskan tidak pernah berinteraksi langsung dengan Dhoni.

“Saya tidak pernah interaksi langsung dengan Dhoni,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Stevani mengakui memiliki dua rekening bank.

Satu rekening dipegang sendiri, sementara satu lainnya kadang dipegang Firman.

BACA JUGA:PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun

DJ Stevani menyebut rekening tersebut dipinjam Firman dengan alasan kebutuhan usaha tambak udang.

“Dua-duanya milik saya. Satu murni saya pegang sendiri, satu lagi kadang dipegang Firman kadang saya. Itu diminta Firman katanya buat tambak udang,” ujarnya.

Stevani mengaku baru mengetahui kasus tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU narkoba saat menjalani pemeriksaan di Polda.


Gempur Rokok Ilegal -----

DJ Stevani menyatakan mengetahui riwayat transaksi, namun tidak mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut.

“Saya tahu riwayat transaksi, tapi tidak tahu uang itu dibuat apa,” katanya.

DJ Stevani juga menyebut aliran dana bisa masuk ke rekeningnya hingga dua kali dalam satu minggu.

BACA JUGA:Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan

Selain itu, Stevani mengungkap saat masih berpacaran sering pergi dugem bersama Firman.

Pada momen tersebut, ia mengaku pernah meminta Firman mencarikan barang untuk kebutuhan dugem.

“Waktu pacaran sering dugem. Waktu itu saya mau beli buat dugem, minta tolong Firman untuk mencarikan,” tuturnya.

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Angkut 40,8 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Stevani juga mengaku pernah menerima uang dari Firman, namun tidak rutin setiap bulan.

“Sering dikasih Rp 5 juta, Rp 4 juta, tapi tidak setiap bulan,” ungkapnya.

Terkait kepemilikan iPhone 15 Pro Max, Stevani menyebut ponsel tersebut dibeli pada 2024 dari hasil kerja sebagai DJ.

BACA JUGA:JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan

DJ Stevani mengaku mendapat saweran saat tampil yang kemudian dikumpulkan hingga bisa membeli ponsel tersebut.

“Dibeli 2024 dari hasil kerja DJ. Dapat saweran dikumpulkan, baru disetorkan ke rekening,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Stevani juga ditanya terkait Muzammil atau Emil.

DJ Stevani mengaku mengenal namun tidak mengetahui keberadaan keduanya.

BACA JUGA:BNNP Jatim Benarkan Penangkapan Ivan Kuncoro Terkait Narkoba

“Saya kenal Muzammil atau Emil, tapi tidak tahu keberadaannya. Firman juga saya tidak tahu sekarang ada di mana,” ucapnya.

Terkait total uang yang masuk ke rekeningnya, Stevani mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

“Saya tidak tahu total uang di rekening,” tutupnya.

BACA JUGA:KUHP Baru, Pengguna Narkoba Dihukum Rehab

Untuk diketahui, Firman Ahmadi diduga terlibat dalam perdagangan ekstasi dengan transaksi periode 2022-2024 mencapai ratusan juta rupiah yang ditransfer ke rekening Stevani.

Uang tersebut berasal dari terdakwa Dhoni atas perintah Muzammil atau Emil (DPO). 

Sumber: