Ngaku Kerja di Indihome, Gasak Router Internet Masyarakat

Rabu 04-09-2024,16:32 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Kunjungi Polsek Lowokwaru, Kapolresta Malang Kota Gelorakan 3T

Dari laporan itu, tambah Anton, anggota melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, berhasil mengamankan tersangka. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan . 

Beberapa barang bukti di antaranya, 14 lembar list data pelanggan dan perangkat pelanggan. Satu buah baju seragam bertuliskan Indihome dan PT ICA. Satu jaket lengan panjang, dan satu celana jeans hitam dan satu celana panjang krem. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 4.800.000.

"Petugas masih terus mendalami, untuk mengungkap penadah dari barang bukti yang dijualnya," pungkas kapolsek. (edr)

Kategori :