BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Rp 10 M Lebih
"Yang bersangkutan dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu," terang Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH.
Selanjutnya, dilakukan upaya pencarian aset selama sekitar kurang tiga tahun. Terdata sekitar 12 harta benda milik Rudhy.
Semuanya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Malang.(edr)