Selain Anis, seminar ini juga menghadirkan Sugianto, S.H., CFP, AEPP, QWP, IPP, seorang pakar perencanaan keuangan yang berbagi wawasan tentang bagaimana pasangan campuran dapat merencanakan keuangan dan warisan mereka dengan lebih cerdas.
Sugianto mengingatkan para peserta tentang pentingnya merencanakan pembagian harta sejak dini.
“Perencanaan keuangan tidak hanya tentang menjaga aset keluarga, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak semua anggota keluarga, termasuk yang berwarganegara asing, tetap terlindungi,” ujar Sugianto.
Ia juga memberikan saran praktis tentang bagaimana membangun bisnis bersama dalam keluarga perkawinan campuran tanpa melanggar ketentuan hukum Indonesia.
“Ada jalan keluar agar usaha yang dibangun oleh pasangan campuran tetap dapat bertahan dan tidak dianggap sebagai Penanaman Modal Asing (PMA),” tambahnya.
Sebagai narasumber ketiga, Apriyadi dari Allianz memberikan wawasan yang sangat relevan mengenai peran penting asuransi dalam melindungi aset keluarga, khususnya dalam keluarga perkawinan campuran. Apriyadi menekankan bahwa memiliki asuransi yang memadai adalah langkah proaktif untuk melindungi masa depan keluarga ketika salah satu pasangan meninggal dunia atau menghadapi risiko finansial lainnya.
“Asuransi dapat menjadi jaring pengaman bagi keluarga, terutama dalam situasi yang melibatkan pewarisan harta dan perlindungan aset yang melintasi batas negara,” jelas Apriyadi.
Diskusi ini dipandu oleh Juliani W Luthan, Ketua Subtansi dan Pokja PerCa Pusat, yang dengan penuh antusiasme memoderatori jalannya diskusi.
Dengan kepribadian yang dinamis, Juliani mampu mengarahkan diskusi dan menyentuh setiap poin penting yang menjadi kegelisahan banyak pasangan. Ia memastikan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber dan memandu sesi tanya jawab dengan gaya yang bersahabat dan interaktif.
Salah satu nilai penting yang diambil dari seminar ini adalah bagaimana pasangan campuran bisa menavigasi kehidupan hukum mereka dengan lebih bijak. Dari isu hukum waris, perjanjian kawin, hingga perencanaan harta, seminar ini memberikan panduan praktis dan langkah-langkah konkret yang bisa langsung diterapkan oleh para peserta.
Para peserta seminar juga diajak untuk lebih waspada dalam mengelola harta bersama, memahami batasan hukum terkait kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA), serta mempersiapkan diri untuk kemungkinan-kemungkinan hukum di masa depan.
“Wawasan yang saya dapatkan di sini membuat saya merasa lebih siap untuk menghadapi tantangan hukum yang mungkin muncul dalam kehidupan keluarga saya,” ungkap seorang peserta dengan antusias.
Selain itu, seminar ini juga memberikan solusi praktis untuk menjaga kesinambungan bisnis keluarga lintas negara, memberikan perlindungan bagi pasangan dan anak-anak, serta menjaga hak-hak ahli waris meskipun terdapat perbedaan kewarganegaraan.
BACA JUGA:Menyambut Hari Polwan, Top Legal Live IG tentang Perjanjian Kawin
PerCa Jawa Timur bekerja sama dengan TOP Legal dalam Pengurusan Legalitas dan Perlindungan Hukum