BACA JUGA:Pilkada Surabaya 2024, Eri-Armuji Bisa Pecah Kongsi
”Syarat masih sama, tidak hanya tentang perpanjangan pendaftaran dukungan ya, tetapi sampai pada cara untuk menjadi partai pengusul syaratnya masih sama. Calon harus hadir, terus ketua dan sekretaris (parpol) juga harus hadir,” terang Bakron. (bin)