PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID-DPRD Kota Pasuruan saat ini tengah gencar melakukan penarikan aset milik daerah yang dipinjamkan para anggota dewan. Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan sebagian anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024.
Salah satu aset yang menjadi fokus penarikan adalah laptop dinas. Sebanyak 30 laptop sempat dipinjamkan kepada setiap anggota dewan saat menjabat.
Namun saat sudah tidak terpilih lagi, mereka diminta untuk mengembalikan aset daerah itu. Pihak Sekretariat dewan bahkan sudah memberikan tenggat waktu pengembalian. Hanya saja, sampai waktu yang ditentukan pun, sebagian anggota membandel dan belum juga mengembalikan laptop dinas itu.
Gedung DPRD Kota Pasuruan.--
BACA JUGA:Dramatis, Proses Evakuasi Kakek Terjebur di Sungai Gembong
Menurut Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto saat dikonfirmasi awak media menyatakan, hingga saat ini masih ada 7 anggota DPRD yang belum mengembalikan laptop dinas.
"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan penarikan sejak bulan Mei lalu. Namun masih ada beberapa anggota yang belum memenuhi kewajiban tersebut," ujarnya di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Senin 2 September 2024.
Selain laptop, sejumlah aset lainnya, seperti mobil dinas (mobdin) juga tengah dalam proses pengembalian. Mobil dinas yang telah dikembalikan saat ini antara lain; Toyota Fortuner milik mantan Ketua DPRD, Ismail, dan Innova Reborn. Diluar itu, ada mobdin yang belum dikembalikan.
BACA JUGA:AKBP Teddy Chandra: Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Direkomendasikan Pecat
Murahanto menjelaskan bahwa penarikan aset ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelengkapan aset daerah.
"BPK telah mengingatkan kami untuk segera melakukan inventarisasi dan penarikan aset-aset yang dipinjamkan kepada para pejabat," imbuhnya.
Terkait dengan anggota DPRD yang membandel dan belum mengembalikan aset, Murahanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penarikan.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan pihak kepolisian jika diperlukan," tegasnya.
Lebih lanjut, Murahanto juga menjelaskan, pihaknya telah menghitung nilai penyusutan dari aset-aset yang dipinjamkan, namun belum dikembalikan.
Bagi anggota DPRD yang belum mengembalikan aset atau asetnya dihilangkan, maka akan diwajibkan untuk mengganti nilai aset tersebut sesuai dengan harga beli dikurangi dengan nilai penyusutan. (har/yat)