Surabaya, memorandum.co.id - Dua terdakwa pencurian karpet di Convention Hall Grand City Mall divonis tujuh bulan penjara, Rabu (8/4/2020). Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno menyatakan, Museri dan Munirkam terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Museri dan Munirkam masing-masing tujuh bulan penjara," ujar Eddy Soeprayitno. Atas putusan itu, kedua terdakwa yang berada di Rutan Medaeng menerimanya. Hal sama diutarakan jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifli Nento dan Karyono, penasihat hukum terdakwa. "Kami menerimanya majelis," ujar Karyono. Seperti diketahui, Minggu (20/10) tahun lalu sekitar pukul 20.00, kedua terdakwa mendatangi lokasi dan mengambil empat roll karpet, satu gulung kabel jalur lampu, dan adaptor. Setelah mengambil, barang diletakkan di area loading dan dijaga Museri. Sedangkan Munirkam mengambil motor yang diparkir di parkiran motor LG. Lalu Museri melempar barang melewati pagar. Selanjutnya, barang dibawa ke rumah Munirkam. Keesokan harinya, mereka kembali lagi ke Gedung Grand City dan ditangkap sekuriti berdasarkan CCTV. (fer)
Dua Pencuri Karpet Grand City Divonis 7 Bulan
Rabu 08-04-2020,11:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,12:19 WIB
Cegah Konflik Jelang Big Match Arema vs Bonek, Polisi Rangkul Korwil Aremania Jalur Bromo
Selasa 07-04-2026,17:38 WIB
Uji B50 Sukses, Indonesia Makin Dekat dengan Swasembada Energi
Selasa 07-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah dan Kantor Kontraktor Soal Penyidikan Kasus Madiun
Selasa 07-04-2026,12:15 WIB
Ketimpangan Armada dan Jumlah Pegawai, Pakar Sebut WFH ASN Pemkot Surabaya Terkesan Tergesa-gesa
Selasa 07-04-2026,11:31 WIB
Lawan Normalisasi Pelecehan, Akademisi Untag Surabaya Desak Penegakan UU TPKS dalam Kasus Catcalling
Terkini
Rabu 08-04-2026,10:57 WIB
Sinergi Polsek Sukomanunggal dan Dispenda Jatim Gelar Operasi Simpatik di Kupang Jaya
Rabu 08-04-2026,10:49 WIB
Singky Soewadji Sentil Pemerintah: Jangan Abai, Komodo Satwa Purba yang Tak Ternilai
Rabu 08-04-2026,10:44 WIB
Jelang Muscab DPC Peradi SAI Surabaya, Beberapa Nama Santer Bermunculan
Rabu 08-04-2026,10:30 WIB