Surabaya, memorandum.co.id - Dua terdakwa pencurian karpet di Convention Hall Grand City Mall divonis tujuh bulan penjara, Rabu (8/4/2020). Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno menyatakan, Museri dan Munirkam terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Museri dan Munirkam masing-masing tujuh bulan penjara," ujar Eddy Soeprayitno. Atas putusan itu, kedua terdakwa yang berada di Rutan Medaeng menerimanya. Hal sama diutarakan jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifli Nento dan Karyono, penasihat hukum terdakwa. "Kami menerimanya majelis," ujar Karyono. Seperti diketahui, Minggu (20/10) tahun lalu sekitar pukul 20.00, kedua terdakwa mendatangi lokasi dan mengambil empat roll karpet, satu gulung kabel jalur lampu, dan adaptor. Setelah mengambil, barang diletakkan di area loading dan dijaga Museri. Sedangkan Munirkam mengambil motor yang diparkir di parkiran motor LG. Lalu Museri melempar barang melewati pagar. Selanjutnya, barang dibawa ke rumah Munirkam. Keesokan harinya, mereka kembali lagi ke Gedung Grand City dan ditangkap sekuriti berdasarkan CCTV. (fer)
Dua Pencuri Karpet Grand City Divonis 7 Bulan
Rabu 08-04-2020,11:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,20:51 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Senin 19-10-2026,21:32 WIB
Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi
Senin 19-10-2026,21:25 WIB
Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Kediri, Motivasi Santri dan Ingatkan Bahaya Bullying
Senin 19-10-2026,21:11 WIB
Finalis Cak Surabaya 2019 Terjerat Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar
Terkini
Selasa 20-10-2026,19:05 WIB
Jatim Jajaki Investasi AS di Luar Sektor Tambang, Bidik Pertanian hingga Peternakan
Selasa 20-10-2026,18:46 WIB
Jembatan Branjangan Sempit, Sopir Truk Surabaya Bisa Rugi Rp1 Juta Sehari
Selasa 20-10-2026,18:45 WIB
DPRD Surabaya Apresiasi Penertiban 477 Reklame Liar, Desak Evaluasi Target Pajak
Selasa 20-10-2026,18:43 WIB
Guru SMPN 2 Lamongan Diduga Lecehkan Siswa, Sekolah Diminta Lindungi Korban
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB