Surabaya, memorandum.co.id - Dua terdakwa pencurian karpet di Convention Hall Grand City Mall divonis tujuh bulan penjara, Rabu (8/4/2020). Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno menyatakan, Museri dan Munirkam terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Museri dan Munirkam masing-masing tujuh bulan penjara," ujar Eddy Soeprayitno. Atas putusan itu, kedua terdakwa yang berada di Rutan Medaeng menerimanya. Hal sama diutarakan jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifli Nento dan Karyono, penasihat hukum terdakwa. "Kami menerimanya majelis," ujar Karyono. Seperti diketahui, Minggu (20/10) tahun lalu sekitar pukul 20.00, kedua terdakwa mendatangi lokasi dan mengambil empat roll karpet, satu gulung kabel jalur lampu, dan adaptor. Setelah mengambil, barang diletakkan di area loading dan dijaga Museri. Sedangkan Munirkam mengambil motor yang diparkir di parkiran motor LG. Lalu Museri melempar barang melewati pagar. Selanjutnya, barang dibawa ke rumah Munirkam. Keesokan harinya, mereka kembali lagi ke Gedung Grand City dan ditangkap sekuriti berdasarkan CCTV. (fer)
Dua Pencuri Karpet Grand City Divonis 7 Bulan
Rabu 08-04-2020,11:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,08:20 WIB
Berawal dari Sanggar hingga Punya Sekolah Modelling di Surabaya, Ini Perjalanan Karier Dinda Ayu
Rabu 24-12-2025,08:12 WIB
Bukan Sekadar Status, Risiko Nikah Muda Tanpa Kesiapan Mental akan Pengaruhi Psikologi
Rabu 24-12-2025,06:00 WIB
Lepas Ratusan Anggota Pramuka, Wali Kota Malang Inginkan Keamanan dan Kesiagaan Bencana
Rabu 24-12-2025,07:07 WIB
Operasi Lilin dan Dosa Tahunan
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Terkini
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,21:29 WIB
Pastikan Keamanan Natal, Forkopimda Banyuwangi Patroli dan Tinjau Ibadah Malam Natal
Rabu 24-12-2025,21:18 WIB
Tim Stamaops Polri Supervisi Operasi Lilin Semeru 2025 dan Cek Pos Yan Taman Dayu Pandaan
Rabu 24-12-2025,21:12 WIB
Mas Adi Dorong Perumusan Baju Khas Daerah sebagai Jati Diri Budaya Pasuruan
Rabu 24-12-2025,21:05 WIB