Surabaya, Memorandum.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim mempersilahkan kepada sekolah untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memfasilitasi pembelajaran online di tengah pandemi Covid-19 ini. Salah satunya untuk membelikan paket internet kepada guru saat mengajar di rumah. Kepala Disdik Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, pembelajaran secara online/daring tentunya membutuhkan biaya lebih untuk mengakses internet. Sehingga menjadi kewajiban sekolah untuk memberikan fasilitas kepada tenaga pendidiknya. Sehingga proses belajar mengajar dapat terselenggara dengan lancar. "Kalau tidak difasilitasi sekolah, kasihan guru harus keluar uang sendiri untuk mengadakan internet. Iya kalau gurunya mampu, jika tidak maka akan kasihan," kata Wahid, Selasa (7/4/2020). Terkait berapa persentase dana BOS yang digunakan, Wahid menyerahkan kepada sekolah masing-masing untuk menghitung. Mana dana yang digunakan untuk biaya buku, listrik dan air maupun memberikan upah pada guru honorer. Dan mana yang digunakan untuk memfasilitasi pembelajaran daring. "Artinya, kami persilahkan jika ingin menggunakan dana BOS. Namun kalau sekolah ada dana yang lain, maka silahkan saja," tambahnya. Wahid menyampaikan, dana BOS untuk Disdik Jatim mendapatkan jatah lebih kurang sebanyak Rp 6 triliun selama setahun. Masing-masing siswa SMA mendapat jatah Rp 1,5 juta per tahun. Sementara SMK Rp 1,6 juta per tahun. Pencairannya dibagi menjadi tiga tahap. Tahap satu 30 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 30 persen. Untuk tahap satu, dananya sudah cair di bulan Maret lalu, sehingga sudah siap dimanfaatkan. Selain digunakan untuk memfasilitasi biaya pembelajaran online, dana BOS juga bisa digunakan untuk pengadaan barang dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Seperti hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah. Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memberikan kelonggaran penggunaan dana BOS ini tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/ 1950/ 101.1/ 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Jawa Timur. (why/rif/day)
Disdik Jatim Tak Larang Pembelajaran Online Gunakan Dana BOS
Selasa 07-04-2020,20:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,15:13 WIB
Muscab PKB Gresik Hasilkan 6 Bakal Calon Ketua, Kandidat Akan Jalani Tes Akademik
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,18:42 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Modal Usaha Terbatas hingga Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,14:39 WIB
Apresiasi Ibu-Ibu untuk Pasar Murah Monas, Harapkan Program Presiden Prabowo Jadi Agenda Rutin Bulanan
Terkini
Senin 30-03-2026,13:19 WIB
DPRD Surabaya Dukung Penuh Parkir Nontunai, Desak Sanksi Tegas Titik yang Masih Tarik Tunai
Senin 30-03-2026,13:15 WIB
Polsek Kenjeran Intensifkan Patroli Kawasan Wisata THP, Cegah 3C
Senin 30-03-2026,13:09 WIB
Perkuat Karakter Siswa, Dindik Jatim Terbitkan Aturan Ketat Pembatasan Gawai di SMA/SMK Mulai April 2026
Senin 30-03-2026,13:05 WIB
Kelurahan Wonokusumo Siagakan RT/RW, Pantau Ketat Pendatang Nekat Pascalebaran
Senin 30-03-2026,12:55 WIB