"Modus pelaku merusak pintu belakang rumah dengan alat linggis. Motif pelaku yakni untuk kesenangan dan kebutuhan sehari-hari," jelas Eriq.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan
Usai diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik. Akibat ulahnya, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Bersama Ribuan Relawan, Dokter Agung Optimistis Khofifah-Emil Menang Satu Putaran
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” tuturnya. (fdn)