BACA JUGA:Sembunyi di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu Digerebek
"Atas perbuatannya, mereka terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (alf)