SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua Lokasi di Kabupaten Situbondo, Rabu 28 Agustus 2024.
Hal ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Puluhan Orang di Mapolres Lamongan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan informasi penggeledahan tersebut.
"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," ujarnya.
Tessa mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung. Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
"Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati," ujar Tessa.
BACA JUGA:Ruangan Anak Buah Digeledah KPK, Pj Gubernur Jatim Sebut Bagian dari Mencari Data
Sebagai informasi KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024 (KPK) telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata Tessa
Kedua tersangka dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.