Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka, Sita Sabu dan Inex

Rabu 28-08-2024,14:53 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

"Terduga pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kasat. (kd/mh)

Kategori :