PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam kurun waktu hanya dua bulan, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 59 tersangka dan barang bukti berupa sabu dan inex.
Dari 59 tersangka itu, 57 laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian barang bukti yang disita terkumpul sebanyak 559,64 gram dan 58 butir extacy/Inex.
Hasil ini dirilis Satresnarkoba Polres Pasuruan di Mapolres pada Rabu 28 Agustus 2024. Menurut Wakapolres Kompol Hari Aziz didampingi Kasat Iptu Agus Yulianto. "Ke-59 terduga pelaku ditangkap dalam rentang waktu 01 Juni 2024 sampai dengan 31 Juli 2024," ujar Wakapolres Kompol Hari Aziz, Rabu 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Botol Miras
Salah satu terduga pelaku, MAP (34), ditangkap di sebuah kamar kos di dusun Balongwatu Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Tersangka ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 sekira jam 18.00 WIB. Tersangka merupakan warga Trompoasri RT/RW 014/003 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada diri terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Doa Bersama, Binrohtal, dan Santuni Anak Yatim
"Pengungkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang tindak pidana
perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan menjadi perantara dalam jual beli narkoba," tegasnya.
Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah 2 kantong plastik klip kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 57,40 gram, 37,99 gram sehingga berat kotor total 95,39 gram. Lalu, uang Tunai Rp 207 ribu. 1 buah Handphone Merk Realme warna gold dengan nomer kontak luar negeri. Dua buah timbangan elektrik warna silver. Lalu, 1 buah Kartu ATM Britama. 1 buah buku tabungan BRI atas nama Mukhammad Agung Prasetiyo. Kemudian 1 unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Apel Pasukan dan Deklarasi Damai
"Total keseluruhan BB yang didapatkan 95,39 gram sabu," imbuh Kasat.
Terduga pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman, beratnya 5 gram," cetusnya.