Residivis Curanmor Bulak Banteng Kembali Beraksi, Hasil Kejahatan Dijual Online

Rabu 28-08-2024,10:20 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), FW (28) dan FR (35), warga Bulak Banteng Surabaya, kembali digagalkan Polsek Kenjeran. Keduanya diringkus setelah membobol motor milik M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B, Surabaya. 

BACA JUGA:Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polsek Kenjeran, 17 Poket Disita

Modus operandi kedua pelaku terbilang lihai. FW, dengan cekatan merusak kunci setir motor korban menggunakan kunci T, sementara FR mengamankan situasi sekitar. Setelah berhasil membawa kabur motor curian, mereka lantas menghilang.

BACA JUGA:Reskrim Polsek Kenjeran Bekuk Jambret Ingusan Pasar Sidotopo

Namun, kegembiraan mereka tak berlangsung lama. Reskrim Polsek Kenjeran yang sigap langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, kedua pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke kantor polisi. 

BACA JUGA:Rawan Kriminalitas, Polsek Kenjeran Patroli di Bawah Jembatan Suramadu

"Kedua pelaku merupakan residivis curanmor. Mereka punya modus operandi yang sama, yakni merusak kunci stang motor menggunakan kunci T," ungkap Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

BACA JUGA:Polsek Kenjeran Sebar Anggota Gelar Patroli 3C

Dari catatan kepolisianmereka juga pernah mencuri motor milik seorang penjual es degan pada 30 Juli 2024 dan menjualnya secara online. 

BACA JUGA:Jamin Kondusifitas, Polsek Kenjeran Patroli Bareng Tiga Pilar

"Usai berhasil membawa kabur motor curian, keduanya lantas menjualnya secara online seharga Rp 2,5 juta, " ujarnya. 

BACA JUGA:Jumat Curhat Polsek Kenjeran Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Kampung

Atas perbuatannya, FW dan FR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (alf)

Kategori :