LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Lumajang mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku pengedar sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, petugas menyita 4,01 gram sabu.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Lumajang Bekuk 2 Pengedar Sabu
Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Aris Harianto mengonfirmasi penangkapan ini pada Selasa 27 Agustus 2024.
"Tiga tersangka yang diamankan adalah AS (24), AE (22), dan MK (31)," jelas AKP Aris.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Lumajang Sita 901,42 Gram Ganja dari Tiga Pengedar
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan. Ketiga tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Barang bukti yang disita antara lain sabu, timbangan elektrik, HP, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Lumajang Pimpin Sertijab Kasatreskoba dan Kasatbinmas
AKP Aris juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Tunggu Pembeli, Wanita Asal Kandang Tepus Diringkus Satreskoba
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang," tegasnya. (ags)