PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan meminta kepada seluruh partai politik (parpol) pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati untuk melengkapi dokumen administrasi pasangan calon (paslon) pada saat pendaftaran. Hal ini disampaikan KPU kepada liaison officer (LO) pada masing-masing parpol.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diantar Habib se-Jember, Gus Fawait Tawasul ke Makam Habib Sholeh Tanggul
Muhammad Derajat, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, penyampaian kelengkapan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 sudah disampaikan kepada masing-masing LO parpol. Yakni pada saat rakor persiapan bakal pasangan calon.
BACA JUGA:Terapis Pembunuh dan Mutilasi Pasien Dituntut Hukuman Mati
"Kita sudah sampaikan kemarin, Senin 26 Agustus 2024 saat rakor. Ketika saat pendaftaran calon untuk melengkapi berkas persyaratan, terutama surat rekomendasi dari parpol pengusung," kata Derajat, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tidak Dapat Keringanan, Pengedar Ekstasi Divonis 6 Tahun
Pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada 2024 sendiri dibuka mulai hari ini tanggal 27-29 Agustus 2024. Parpol pengusung diharapkan bisa menyerahkan berkas pasangan calon ke kantor KPU pada H-1 sebelum bakal pasangan calon mendaftar.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Maluku Lantik Notaris Pengganti Maluku Tenggara
Hal ini dikatakan agar pada saat verifikasi berkas pendaftaran tidak terlalu lama. Dan untuk menghindari penumpukan massa pengiring bakal pasangan calon bertemu dengan pengiring dari pasangan calon lainnya jika daftar pada hari yang sama.
BACA JUGA:PKS Serahkan 7 SK B KWK, Irwan Ingatkan Kemenangan Bermartabat
"Ini kita katakan kepada LO untuk mempersingkat waktu verifikasi pada saat pendaftaran calon, dan untuk menghindari bertemunya massa pengiring satu dengan yang lainnya," lanjut mantan Komisioner KPU Kota Probolinggo ini.
BACA JUGA:KPU Lamongan Digeruduk Pendemo Jelang Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Pendaftaran di hari pertama dan kedua akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir pendaftaran KPU Kabupaten Pasuruan akan membuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Dirut Perumda Tugu Tirta Tekankan Netralitas
Dari hasil rakor yang sudah dilaksanakan dengan mengundang seluruh LO parpol, KPU Kabupaten Pasuruan berharap masing-masing LO memahami dan menyampaikan kepada pimpinan parpolnya pada saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati agar dipahami. (hm/mh)