KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Gegara kecanduan sabu, membuat Dhevta Apri Pratama alias Wayang (28), pemuda asal Dusun Badek, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dicokok polisi. Terduga pelaku diamankan bersama satu plastik klip berisi 9,38 gram sabu.
BACA JUGA:Eksekutor Bandit Motor Asal Bangkalan Dibekuk Gegara Viral di TikTok
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasatreskoba Polres Kediri AKP Rudy Darmawan menyampaikan, sebelum terduga pelaku diamankan. Petugas kepolisian mendapatkan informasi di Desa Sepawon marak peradaran sabu.
BACA JUGA:Golkar Rekomendasi Gunawan-Umar Maju Pilkada Kabupaten Malang
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Polres Kediri mengamankan Dhevta di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Mampu Bangun Surabaya Lebih Maju, 7 Partai Nonparlemen Deklarasikan Dukungan ke ErJi
“Saat itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta plastik klip sebesar 9,38 gram atau dengan berat bersih sabu 8,88 gram,” terang kapolres.
BACA JUGA:Siswa SMA Korban Bullying sampai Dirawat di RSJ
Polisi juga mengamankan, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu gunting dan HP. Saat diinterogasi, terduga mengaku mendapatkan sabu Vijay (DPO).
“Pengakuannya untuk diedarkan. Pada petugas Dhevta juga mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu 0,25 gram dengan harga Rp 200.000,’ sebut kapolres.
BACA JUGA:Polisi Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Sabu dijual secara ranjau ke Danie, Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di tepi jalan umum Desa Sepawon. Terduga pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 5 gram sabu.
BACA JUGA:Remaja Bawa Sajam Ditetapkan Tersangka
“Karena perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana,” tutup kapolres. (hms/day)