SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Hati-hati menjalin hubungan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring di media sosial, jangan sampai berujung tragis karena janji manis yang diberikan seseorang. Seperti dialami Melati, (bukan nama sebenarnya), siswi berusia 13 tahun, tinggal di kos Buduran, Sidoarjo.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ajak Netizen Tangkal Hoaks Saat Pilkada
Awal 2023 Melati berkenalan dengan MM, laki-laki 39 tahun, asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melalui aplikasi jejaring di media sosial. Kemudian pada September 2023, MM menemui Melati di tempat kosnya yang dalam situasi sepi.
BACA JUGA:Sambut HUT Polwan Ke-76, Polresta Sidoarjo Bakti Religi
"Saat situasi kos Melati sepi, timbul dorongan nafsu MM dengan membujuk akan menikahinya, hingga terjadilah persetubuhan," ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam rilis di mapolresta, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu
Setelah itu, berlanjut pada 26 Juni 2024, MM mengajak Melati pergi ke tempat domisilinya di Plumpang, Tuban, tanpa berpamitan orang tuanya. Karena putrinya tidak kunjung pulang, orang tua Melati mendatangi tempat MM di Tuban. Kemudian atas kasus yang dialami putrinya, orang tua Melati melaporkan MM ke Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Sahabat Curhat Polresta Sidoarjo, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Terhadap pelaku MM dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Latpraops Mantap Praja
Melalui kesempatan ini, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta senantiasa berhati-hati bila berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial. (bwo/jok)