SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Anak berkebutuhan khusus (ABK), sebut saja mawar, 9 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan SW, pria 61 tahun, tetangganya sendiri di ruko wilayah Candi, Sidoarjo, awal Agustus 2024.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ajak Netizen Tangkal Hoaks Saat Pilkada
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, mengatakan, peristiwa tersebut terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di mana ibu korban melihat celana dalam anaknya ada bercak darah. Kemudian korban ditanyai ibunya, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan.
BACA JUGA:Sambut HUT Polwan Ke-76, Polresta Sidoarjo Bakti Religi
Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban tidur merintih kesakitan di bagian terlarangnya, ibu korban melihat celana korban masih ada darahnya dan ibu korban melihat di bagian terlarang korban ada luka kemerahan.
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu
Besok paginya, saat korban buang air kecil, korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi. Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, selanjutnya ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban.
BACA JUGA:Sahabat Curhat Polresta Sidoarjo, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
"Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada SW, tetangganya di kompleks ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah mencabulinya," ujar Kapolresta Sidoarjo dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Latpraops Mantap Praja
Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.
Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku SW diamankan dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Buron Penipuan Jemaah Umrah dan Haji
Pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (bwo/jok)