Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan

Senin 26-08-2024,21:27 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berakhir juga petualangan pelaku curanmor 21 TKP. Ia adalah Muhammad Romadhon yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak hanya Romadhon, teman beraksinya Ainur Rochman juga diamankan berkata pendalaman kasusnya. 

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Kawal Kirab Maskot Pilkada 2024

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mosleh Rahman mendatangkan dia saksi yakni saksi Ainur Rochman dan saksi penangkapan Wahyu. 

BACA JUGA:Golkar Serahkan Formulir B1 KWK ke Khofifah-Emil, Berkah Meraih Kemenangan Pilgub Jatim

Menurut Ainur, ia membenarkan bahwa ia beraksi bersama Romadhon alias Mamad di Jalan Pucang Anom. 

"Yang ambil motor Mamad saya yang berjaga-jaga," kata Ainur saat memberikan kesaksian melalui Video Call. 

BACA JUGA:PDI-P Jatim Siapkan Kader Internal, Tak Dukung Petahana Khofifah-Emil di Pilkada 2024

Usai berhasil mencuri motor tersebut, ia dan Mamad langsung menjualnya di Wonokusumo. "Saya kebagian Rp 500 ribu dan Mamad Rp 1,5 juta," ujarnya. 

BACA JUGA:Viral Video Polwan Tegur Pengunjung di Warkop, Dirmanto: Akan Panggil Pengunjung untuk Dimintai Penjelasan

Sementara itu saksi penangkapan Wahyu mengatakan bahwa kali pertama ia menangkap Mamad di TKP Karangpilang dan saat dikembangkan lalu menangkap Ainur. 

BACA JUGA:Kurang Optimal Jalankan RPJMD, IMM Beri Rapor Merah ke Pemkot dan DPRD Surabaya

"Saat kami interogasi ia sudah beraksi di 21 TKP. Dan dari semua kasusnya ini masih jalan. Jadi tidak hanya beraksi dengan Ainur tapi masih ada 5 komplotan lain dan kemungkinan ada yang lain lagi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kesaksian Siska Wati di Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Minta Uang untuk Beli HP

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," ucap terdakwa Mamad. 

BACA JUGA:KY Rekomendasi 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian, Ini Respons Kuasa Hukum Dini

Kategori :