Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Martin Ginting memvonis Noval Rynaldi, begal sadis selama lima tahun penjara, Senin (6/4).
Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti bersalah telah membegal korbannya hingga mata kakinya terputus karena sabetan pisau.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar yang sebelumnya menuntut pidana enam tahu penjara. Menanggapi vonis ini, Noval langsung menyatakan banding. Begitupula jaksa Sulfikar juga banding.
"Lima tahun yang mulia? Berat yang mulia. Apa tidak bisa lebih ringan? Saya banding kalau begitu," tegas Noval dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
Mendengar permintaan terdakwa, ketua majelis hakim mengatakan bahwa itu sudah ringan. "Itu sudah ringan. Kamu dituntut jaksa enam tahun. Korbanmu itu luka. Ya sudah kalau banding, jaksa juga banding," ucap hakim Martin.
Seperti diketahui, terdakwa Noval bersama koleganya yang mengendarai motor Honda Scoopy L 2963 YZ menjambret pasutri Slamet Efendi bersama Wiwin Widayati yang mengendarai motor Scoopy di Jalan Satelit Selatan pada 4 Desember 2019 pukul 01.00.
Saat melintasi di lokasi kejadian Hartono berteriak memanggil Slamet untuk berpura-pura diantarkan ke alamat saudaranya. Slamet bersedia mengantarkan kedua pembegal ini. Saat sampai di lokasi kejadian, Hartono berhenti lalu berpura-pura menelepon saudaranya. Setelah berhenti, dia mendatangi Slamet dan berusaha merebut sepeda motornya. Slamet melawan lalu disabet senjata tajam hingga mata kakinya putus. (fer/day)