JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten jember menggelar Media Gathering Dalam Rangka Menyukseskan Pemilihan (Pilkada) Serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Demo Pilkada, Ratusan Massa Anarkistis Lakukan Pengerusakan dan Pembakaran di KPU Jember
Menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024. Kegiatan tersebut diikuti berbagai media/jurnalis dari berbagai kalangan baik media cetak, elektronik dan online, bertempat di Aula sebuah hotel di Jember. Jumat 23 Agustus 2024
BACA JUGA:KPU Jember Usung 105 Kotak Suara ke Polda Jatim untuk Hitung Ulang Suara DPR RI
Hendra Wahyudi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, didampingi Feri Agus Rudianto,Perencanaan, Informasi dan data dalam sambutanya mengatakan, peran media sangat penting dalam menyukseskan Pemilihan serentak 2024, utamanya dalam memberikan edukasi politik sekaligus menjaga kondusifitas di masyarakat.
BACA JUGA:KPU Jember Lantik 155 Anggota PPK, Pemkab Targetkan 80 Persen Kehadiran Pemilih
"Untuk itu, kami ucapkan terima kasih selamat datang teman-teman media, Mari kita satukan langkah pada kegiatan media gathering ini dengan sungguh-sungguh agar mampu memberikan peran terbaiknya dalam mensukseskan pemilihan serentak mendatang. Semoga rekan-rekan media selalu bersinergi kolaborasi bersama KPU Jember. Ayo kita bersama-sama sukseskan Pilkada 2024, terciptanya pemilukada di jember yang kondusif dan interaktif dari masyarakat, " kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jumat 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut Hendra mengajak awak media dan Bawaslu bersama-sama menyatukan misi Pemilukada di Jember berjalan sesuai harapan masyarakat, jangan sampai ada nama wartawan yang tidak masuk dalam daftar pemilih sementara dan itu bisa dicek di laman KPU.
BACA JUGA:KPU Jember Rekrut Ratusan Tenaga Rakit Kotak Suara dan Pelipatan Surat Suara
Dalam kesempatan itu Hendra, menyampaikan bahwa KPU Jember dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati 2024 akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten jember dimulai pada hari Selasa 27, 28, dan 29 Agustus mendatang tentunya menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
BACA JUGA:Hingga Detik Terakhir, KPU Jember Tak Terima Pengaduan DCS Bacaleg
"KPU Jember menyesuaikan dengan KPU ProVinsi dan KPU RI walaupun PKPU masih dalam tahap konsultasi, tentunya untuk pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati sesuai kutipan putusan MK, " pungkasnya. (edy)