MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa pembunuhan mutilasi terhadap istri, James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, divonis mati.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Malang Segera Dimejahijaukan
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni. Ia menyatakan, terdakwa James terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas istrinya Ni Made Sutarini (55).
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Istri di Malang Minta 15 Tahun
"Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa James Loodewyk Tomatala," jelas ketua majelis hakim, dalam persidangan, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Periksa 7 Saksi, Korban Mutilasi Malang Sudah Tak Kuat dengan Suami
JPU Kejari Kota Malang Wanto Hariyono menuturkan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki JPU.
BACA JUGA:Ngeri, Pengakuan Tersangka Mutilasi Istri di Malang
"Putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Dimana pasal yang terbukti adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," terangnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatan terdakwa James telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal 340 KUHP.
"Kalau kejadian pembunuhan dan mutilasinya, dilakukan Desember 2023. Namun sebelumnya atau tepatnya sekitar Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah. Karena sering menerima kekerasan dari terdakwa," katanya.
Ia menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa James juga sangat keji. Pasalnya, korban dimutilasi dalam kondisi masih hidup.
BACA JUGA:Mutilasi di Kota Malang, Polisi Periksa Kejiwaan Suami
"Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa ini tidak mengaku kalau memukul dan membacok kepala korban. Tetapi dari keterangan dokter forensik serta hasil visum, terdapat luka bacok pada kepala korban," lanjutnya.