SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pengedar sabu di Jalan Lasem Baru, Surabaya.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Disergap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat Transaksi di Depan Minimarket
Selain itu, petugas juga meringkus tiga pengedar berinisial AW (28) dan MA (28), pemilik rumah, dan pembeli IN (45), pelanggannya yang tinggal di Jalan Tambak Asri, Surabaya.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, anggota menemukan barang bukti 5 kantong plastik berisi sabu seberat 3,683 gram, 1 bendel plastik klip, dompet, HP, uang Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Budak Sabu
Dirasa terbukti, anggota kemudian membawa ketiga tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu
Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di Lasem Baru.
BACA JUGA:Pengedar Ekstasi Berlogo Hulk Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya
Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersebut. Setelah memastikan benar adanya, lalu menggerebek dan meringkus AW, MA, IN yang sedang transaksi.
BACA JUGA:Ambil Barang di Menganti, Dijual di Kebomas, Pengedar Keok di Tangan Anggota Satreskoba Polrestabes
Pengakuan AW dan MA kepada petugas, mendapatkan barang haram dari bandar berinisial I, yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Barang diantar ke rumah pada Rabu 7 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Jualan Kopi, Pengedar Sabu Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya
"Saya beli sebanyak tiga kali. Harga Rp 10 juta sebanyak 10 gram. Jika semua barang habis, saya dapat untung Rp 1,5 juta," terang MA. (rio)