SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Asyik membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 110 cm saat berjalan kaki di Jalan Srengganan Lebar, Faridul Ikhsan (18) diamankan anggota kepolisian yang sedang berpatroli. Dari penjelasan terdakwa celurit tersebut akan diserahkan ke temannya Nanda (DPO) untuk tawuran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menghadirkan saksi penangkap yaitu Eko Susanto di Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Eko mengatakan bahwa ia sedang melakukan patroli bersama tim dan melihat terdakwa keluar dari gang membawa celurit sepanjang 110 cm. Sehingga langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.
BACA JUGA:Operasi Kejahatan Malam, Polsek Wonocolo Amankan Sajam dan Kendaraan
"Saya tangkap karena terdakwa membawa senjata tajam celurit sepanjang 110 cm. Saat itu kami sedang patroli," kata saksi Eko.
Saksi menerangkan bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar 01:30 WIB di Jalan Serengganan Lebar. Dari pengakuan terdakwa senjata tersebut pesanan dari temannya Nanda (DPO) untuk persiapan tawuran," jelasnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Namun celurit itu punya Nanda dan disuruh bawa untuk tawuran. Saya menyesal Yang Mulia,” sahut Faridul lewat video call.
BACA JUGA:Anggota Polisi Tulungagung Amankan ODJG yang Ngamuk Sambil Bawa Sajam
Dalam dakwaan Jaksa Fathol, awalnya terdakwa Faridul Ikhsan bertemu dengan Nanda (buron) yang keduanya sama-sama bergabung di dalam kelompok gangster All Star. Kemudian Nanda (buron) menitipkan sebuah senjata tajam jenis celurit panjang 110 centimeter untuk persiapan tawuran dengan kelompok lain.
Selanjutnya, pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Nanda menghubungi terdakwa untuk membawa celurit yang dititipkan itu untuk tawuran dengan kelompok lain.
Saat terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit panjang 110 centimeter yang dipegang dengan tangan kanannya namun ketahuan sama petugas Kepolisian dan ditangkap.
BACA JUGA:Buat Konten di Medsos, Tim Respatti Amankan Remaja Hendak Tawuran dan Bersajam
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (rid)