JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Pada hari pertama masuk kerja, enam anggota DPRD Jember, yakni Widarto, S.Sos, Wahyu Prayudi Nugroho, Candra Ary Fianto, ST, Tabroni, SE, Indi Naidha, SH, dan Suharto, S.Sos, langsung disambut aksi unjuk rasa yang digelar oleh DPC GMNI Jember. Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PPU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Para demonstran menyampaikan aspirasi mereka terkait dampak dari kedua putusan MK tersebut. Menanggapi hal ini, Widarto, salah satu anggota DPRD Jember, menyampaikan ucapan terima kasih atas aksi yang dilakukan oleh DPC GMNI Jember.
Pasalnya mereka masih mau untuk mengawal demokrasi yang sama-sama kita jaga dan putusan MK akan bersifat final dan bidik yang artinya kita punya yurisprudensi juga pada saat putusan itu berlaku untuk Pilpres Kemarin langsung diberlakukan oleh KPU bahkan tanpa konsultasi yang berlipat dengan DPR.
BACA JUGA:Demo di Surabaya, Massa Tolak Revisi UU Pilkada
"Kami anggota DPD Kabupaten Jember yang kebetulan dari PDI Perjuangan mewakili suara konstituen, sepakat dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa hari ini bahkan, kami berterima kasih karena mereka masih mau untuk mengawal demokrasi yang sama-sama kita jaga dan putusan MK akan bersifat final dan bidik, " terang Widarto.
Menurut Widarto, kita punya yurisprudensi juga pada saat putusan MK nomor 60 kemarin PKPU 12 tahun 2024, berlaku untuk Pilpres Kemarin langsung diberlakukan oleh KPU bahkan tanpa konsultasi yang berlipat dengan DPR dan pemerintah maka harusnya putusan yang MK nomor 60/PPU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024. Bisa segera dilakukan oleh KPU untuk diberlakukan di Pilkada tahun 2024 ini.
Masih kata Widarto, Bukan soal Calonnya siapa bukan soal bisa mengusung atau enggak Tapi ini soal Bagaimana hukum ditegakkan hukum tidak dipermainkan dan demokrasi dijaga dengan baik Langkah apa yang menjelaskan politik ini berjalan secara Kontitusi.
BACA JUGA:Demonstran Tuntut Pemerintah dan DPR Patuhi UUD 45 dan Lawan Politik Dinasti
"Aksi mahasiswa bergerak patut di apresiasi pasalnya merupakan penyelamatan demokrasi hukum, agar tidak dikuasai oleh kartel politik karenanya harus kita berjaga bareng-bareng, partai PDI Perjuangan jelas sampai tingkat pusat di DPR RI konsisten untuk menjaga, " pungkas Widarto yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jember.
Dalam Press Release nya yang ditandatangani oleh Yudha Dwi Prasetiyo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, menyatakan Berdasarkan penjelasan di atas, maka kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia sebagai organisasi yang memperjuangkan rakyat dan berjuang Bersama-sama rakyat menyatakan sikap atas kesewenang- wenangan yang telah dilakukan oleh rezim otokratis Jokowi:
BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat
1. Mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Jokowi;
2. DPC GMNI JEMBER Bersikap tegas menolak segala hal yang menciderai konstitusi dan demokrasi serta segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat;
3. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mentaati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024;
4. Mendesak DPR RI untuk menghentikan segala aktivitas terkait perancangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada;