Selamatkan Aset, Satpol PP Surabaya Bersama BPKAD Tertibkan Warkop di Lahan Milik Pemkot

Kamis 22-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil menertibkan warung kopi yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Ngagel Jaya nomor 82. Penertiban ini dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Keputusan MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi, Pengamat Politik UINSA: Angin Segar Bagi Demokrasi

Penertiban aset milik Pemkot Surabaya seluas 357 m2 tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP Surabaya.  

BACA JUGA:Anggota DPRD Jombang Periode 2024-2029 Dilantik

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, sebelum melakukan penertiban aset tersebut, pihak BPKAD telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan tersebut. 

BACA JUGA:Kumham Maluku Dukung Implementasi Kerja Layak sebagai Bentuk Penguatan Strategi Nasional Bisnis dan HAM

“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahapan pemberian surat peringatan yang telah dilakukan mulai bulan Juli kemarin. Sehingga pada hari ini kami lakukan penertiban,” kata Yudhis.

BACA JUGA:Gelar Opsgab, Timpora Provinsi Jatim Sisir Wilayah Tapal Kuda

Tak hanya itu, Yudhis juga mengatakan, sebelum penertiban, pihak Kelurahan Pucang Sewu melakukan pemantauan lokasi yang akan ditertibkan tersebut. Pemantauan dilakukan, guna memastikan penghuni bangunan menaati surat peringatan yang diberikan, dan melakukan pengosongan tanah secara mandiri.

BACA JUGA:Demokrasi Jember Menguat: Keterwakilan Perempuan Tembus 22 Persen

“Dari hasil pemantauan itu ditemukan bahwa sudah tidak ada kegiatan operasional dari warung kopi sebelum dilakukan penertiban oleh petugas,” jelas Yudhis.

BACA JUGA:50 Anggota DPRD Sidoarjo Dilantik, Sementara Dipimpin Abdillah Nasih dan Suyarno

Dalam giat tersebut, lahan aset yang telah kosong diberi pagar sesek sebagai pengaman serta pemasangan papan nama atau plang tanah aset. Lebih lanjut, rencananya bangunan aset milik Pemkot Surabaya itu akan dimanfaatkan Pemerintah Kota untuk keperluan lain.

BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat

Untuk diketahui, pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (alf)

Kategori :